Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pemuda Cirebon Tak Berkutik Saat Ditangkap

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka beserta ratusan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026). Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” ujar Eko Iskandar.

Tersangka yang diamankan berinisial AS (23), warga Kota Cirebon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Shindi Al Afghani menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 177 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam peredaran narkotika.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menempel atau meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai dengan arahan pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Shindi.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau terjual. Modus peredaran dilakukan dengan sistem tempel guna menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda maksimal yang diperberat.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Cirebon Kota akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Eko Iskandar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota  M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Polres Cirebon Kota memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.