Terungkap! Home Industry Tembakau Sintetis Beroperasi di Kota Cirebon

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan secara rumahan (home industry) di wilayah Kota Cirebon.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

Kapolres Cirebon Kota Eko Iskandar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang laki-laki yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Petugas kemudian melakukan penindakan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon,” ujar Eko.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF (29), warga Kabupaten Cirebon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis beserta perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkannya.

Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa delapan paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah alat yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka meracik sendiri tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke tembakau biasa. Setelah itu diproses, dikeringkan, dan dikemas sesuai pesanan untuk diedarkan,” jelas Shindi.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memperoleh bahan cairan kimia tersebut dengan harga sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari hasil produksi dan peredaran, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta untuk setiap 50 mililiter cairan narkotika yang diolah.

Modus peredaran dilakukan dengan sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu. Sementara komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial, khususnya akun Instagram milik tersangka, guna menghindari pertemuan langsung.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang dilakukan secara rumahan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Cirebon,” pungkas Eko.