Lebih dari 50 Saksi Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan penyidik terus bekerja mengusut perkara tersebut tanpa terpengaruh dinamika yang berkembang.

“Penyidikan tetap berjalan,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi. Hingga saat ini, lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Sudah lebih dari 50 orang,” katanya.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS), yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Seiring berkembangnya penyidikan, Kejagung kembali menetapkan sejumlah tersangka baru. Mereka terdiri atas Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari unsur swasta, Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

Reporter: Ilham Muhammad | Editor: Fauzy Rasidi