JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, serta logam mulia yang diamankan dari sejumlah lokasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim penyidik menggelar OTT pada Kamis (9/7) dengan mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, dan Kabupaten Wonogiri.
Seluruh pihak yang diamankan lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/07/2026).
Asep menjelaskan, barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp7,3 miliar.
Selain rupiah, KPK turut menyita berbagai mata uang asing, yakni 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, serta 34.585 baht Thailand.
Menurut Asep, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain ruang kerja Richard Tri Handoko (RCH), brankas milik Bupati Sukoharjo yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Sukoharjo berinisial ND.
Sembilan orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial AHW, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), Sekretaris BPKAD Sukoharjo ND, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo TGP, Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan bupati Tri Mulyo (TRM), Kepala Dinas PUPR Sukoharjo BSA, seorang pihak swasta berinisial ET, serta seorang pelajar berinisial HFD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Asep menegaskan, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Ilham Muhammad | Editor: Fauzy Rasidi







