Kementerian HAM Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Pelanggaran Berat Hak Anak

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare. Pemerintah menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan mendesak penguatan pengawasan serta penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindakan seperti pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan bentuk penyiksaan.

“Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi, khususnya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain melanggar konstitusi, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam perspektif internasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Kementerian HAM turut mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus ini, serta mendorong proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Pelaku didorong tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.

Temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional dan mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi menjadi sorotan serius. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan perizinan.

Untuk itu, Kementerian HAM mendorong koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah guna memperketat pengawasan terhadap operasional penitipan anak.

Pemerintah juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, sekaligus memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi yang memadai.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh kepatuhan terhadap prinsip HAM agar anak-anak mendapatkan ruang tumbuh yang aman,” tegas Munafrizal.

Penguatan sistem pengawasan dan koordinasi lintas instansi dinilai menjadi langkah krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus memastikan perlindungan anak berjalan secara efektif di Indonesia.

(Ade RH)

Editor: Fauzy rasidi