Ibu Rumah Tangga di Cirebon Ditangkap karena Modus Penipuan Investasi

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37) asal Palimanan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon kota.

LA di bekuk atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui status WhatsApp, namun dana yang diterima justru digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa modus operandi LA adalah menawarkan program titip dana dengan janji keuntungan 10 hingga 20% dalam jangka waktu tujuh hari.

“Tersangka mempromosikan program ini melalui status WhatsApp dengan skema dana titipan. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra saat konfrensi pers di mako Polres Cirebon kota pada Selasa, (25/2/25).

Kapolres juga menjelaskan pada tanggal 7 Desember 2023, tersangka diketahui telah menerima dana sebesar Rp 100 juta dari korban melalui transfer bank.

Namun, uang tersebut tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar member lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Masih kata Kapolres, penyelidikan mengungkap bahwa LA juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta.

“Tersangka mengelola dana dengan meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi, tetapi karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh,” tambah AKBP Eko.

Tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.