CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua anggota komplotan penipu dan pencuri dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi untuk menipu korban nya.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon kota, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat narkotika.
Kemudian para pelaku ini mengambil barang-barang berharga milik korban nya.
Kasus ini terungkap berdasarkan ada nya laporan polisi dengan tempat kejadian pada 16 Februari 2025 di Jl. Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti kota Cirebon Jawa Barat dengan kerugian sebesar Rp19 juta.
Kemudian,kejadian kedua pada 10 Februari 2025 di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, dengan kerugian sebesar Rp22 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku
AP alias BW (28), warga Kebon Baru, Kota Cirebon (tertangkap). TS alias OP (36), warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon (tertangkap). CP alias KK (DPO) dan
UP alias AY (DPO).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar juga menjelaskan, dalam aksinya para pelaku ini menuduh korban melakukan pelanggaran atau terlibat narkotika, lalu menyita barang-barang mereka. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan barang berharga, termasuk kendaraan dan ponsel.
“Barang hasil kejahatan telah dijual oleh tersangka UP alias AY yang hingga kini masih buron,” jelas nya dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/25).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap A P alias BW di rumahnya di Kebon Baru pada 18 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap T S alias OP di rumahnya di Suranenggala.
Sementara itu, dua pelaku lainnya tidak ditemukan di kediamannya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.








