TASIKMALAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangani empat kasus pertambangan ilegal yang terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas tanpa izin atau yang melanggar ketentuan perizinan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tiga dari empat kasus tersebut diketahui tidak memiliki izin sama sekali, sementara satu kasus lainnya memiliki izin namun melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah yang diizinkan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi,menyampaikan bahwa proses hukum terhadap empat kasus tersebut berada di tahapan berbeda.
Satu kasus tambang pasir telah dilimpahkan ke kejaksaan, lengkap dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka berinisial AT (46), warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, dua kasus tambang pasir lainnya masih dalam proses penyidikan. Tersangka dalam kasus ini adalah H (66), warga Kecamatan Bungursari, dan JK (52), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Satu kasus tambang emas ilegal juga masih dalam tahap penyidikan, dengan dua tersangka: JP (52) dan SH (50), keduanya warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres menambahkan bahwa untuk tiga kasus yang masih dalam tahap penyidikan, dua di antaranya sudah menetapkan tersangka dan bahkan ada yang telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota. Satu kasus lainnya masih dalam proses koordinasi dengan ahli guna mendukung proses hukum.
“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya. Kami juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar AKBP Faruk Rozi, Senin (9/6/2025).








