SEMARANG, jejakdigitalindonesia.co.id – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pertamina 44.501.10 Bubakan, Jalan MT Haryono Nomor 3, Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai dugaan pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu.
BBM yang dibeli disebut-sebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan, tetapi diduga dikumpulkan dalam jumlah besar untuk kemudian disalurkan kembali.
Informasi itu diperoleh setelah tim media melakukan pemantauan di sekitar SPBU pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat pemantauan berlangsung, terlihat sebuah kendaraan boks Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi L 8965 AAC melakukan pengisian solar bersubsidi.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi perhatian lantaran muncul informasi bahwa armada serupa diduga melakukan pengisian solar di sejumlah SPBU secara berulang.
Keterangan yang diperoleh dari sopir menyebut kendaraan tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Dado.
Namun, informasi mengenai status kepemilikan kendaraan maupun peran Dado dalam aktivitas tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Selain itu, terdapat informasi bahwa bagian dalam kendaraan diduga dilengkapi kempu atau tandon dengan kapasitas sekitar 1.000 liter.
Tandon tersebut disebut terhubung dengan selang serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan atau menampung BBM.
Jika informasi tersebut benar, keberadaan sarana penampungan dengan kapasitas besar patut menjadi bagian dari pemeriksaan, terutama untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas pengangkutan BBM yang sesuai dengan peruntukannya.
Informasi lain yang diterima media menyebutkan, solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU diduga dikumpulkan terlebih dahulu di suatu tempat sebelum kemudian didistribusikan kembali. BBM tersebut bahkan disebut berpotensi dijual dengan harga lebih tinggi kepada pihak lain.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan penampungan dan penjualan kembali tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan aparat berwenang.
Persoalan ini menjadi penting karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah dan ditujukan bagi kelompok masyarakat atau sektor pengguna yang memenuhi ketentuan.
Pola pembelian secara berulang dengan menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, apabila terbukti, dapat menjadi indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap kendaraan. Data transaksi di SPBU, frekuensi pengisian, volume pembelian, identitas kendaraan, serta rekaman kamera pengawas dapat menjadi bahan untuk mengetahui pola aktivitas tersebut.
Selain itu, aparat juga dapat menelusuri ke mana BBM dibawa setelah keluar dari SPBU dan apakah terdapat pihak lain yang menerima atau membeli BBM tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU Pertamina 44.501.10 Bubakan maupun pihak yang disebut bernama Dado mengenai informasi tersebut.
Redaksi juga belum dapat memastikan apakah aktivitas yang dilakukan kendaraan tersebut melanggar ketentuan atau tidak. Penilaian tersebut sepenuhnya membutuhkan pemeriksaan berdasarkan data dan alat bukti yang sah.
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Atas munculnya informasi tersebut, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait didorong melakukan pengecekan secara objektif.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pembelian, pengangkutan, penampungan, maupun distribusi solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi dan hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan serta akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan verifikasi dalam setiap perkembangan informasi.
Reporter: Martawijaya | Editor: Fauzy Rasidi | © Jejak Digital Indonesia







