Dua Pencuri Warung Sayur Diringkus, Polres Cirebon Kota Ungkap Modus Aksi

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota bersama Polsek Mundu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mundu. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Konferensi pers terkait kasus tersebut digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Jumat (9/5/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kapolsek Mundu, AKP Didi Sumardi.

Kapolres menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial AI dan RA diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Kamis dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan di sebuah warung sayur milik warga bernama Emon Rohman yang berlokasi di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Modus pelaku adalah merusak rantai dan gembok menggunakan gergaji besi, kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam warung,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tabung gas ukuran 3 kg, satu dandang atau panci, satu rantai dan gembok, tiga bilah arit, dua buah gergaji besi, satu tas gendong bertuliskan JET BUS, serta uang tunai sebesar Rp13.700.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200.000. Kedua pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mundu.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara untuk proses koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).