TASIKMALAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Peredaran narkotika kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Seorang pria berinisial PA diamankan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 175,48 gram bruto.
Jumlah tersebut jauh melampaui kategori pemakaian pribadi dan diduga mengarah pada aktivitas distribusi (pengedar).
Penangkapan dilakukan langsung Kasat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yayu pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 09.10 WIB di sebuah rumah di kawasan Padayungan, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu yang telah dikemas dalam berbagai bentuk dan ukuran.
Barang bukti ditemukan dalam plastik klip bening, sedotan plastik, tisu, hingga bungkusan wallpaper berwarna putih yang disimpan di dalam boks plastik merah putih.

Pola pengemasan yang terpisah-pisah dan siap edar menjadi indikasi yang lazim ditemukan dalam praktik peredaran gelap narkotika.
Penyidik menduga PA tidak hanya menguasai barang tersebut, tetapi juga memiliki peran dalam rantai distribusi narkotika.
Dugaan itu mengarah pada aktivitas menerima, menyerahkan, hingga menjadi perantara transaksi jual beli sabu. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan.
Apabila sabu dalam jumlah tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, dampaknya tidak dapat dianggap sepele.
Ratusan gram narkotika berpotensi merusak banyak kehidupan, menghancurkan masa depan generasi muda, memicu tindak kriminal lainnya, serta memperluas lingkaran ketergantungan yang selama ini menjadi musuh bersama.
Atas dugaan perbuatannya, PA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu.
Ketentuan tersebut termasuk salah satu pasal dengan ancaman pidana paling berat dalam hukum narkotika Indonesia.
Apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan, terdakwa dapat menghadapi pidana penjara seumur hidup, bahkan ancaman hukuman yang lebih berat.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai denda dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba masih terus mengintai hingga ke lingkungan permukiman.
Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di belakangnya.
Sebab, memutus mata rantai peredaran narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap satu orang, melainkan harus mengungkap seluruh jaringan yang memasok dan mengendalikan peredarannya.
Meski demikian, proses hukum terhadap PA masih berlangsung. Penentuan bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan setelah memeriksa seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ade RH)
Editor: Fauzy rasidi






