Diduga Edarkan Sabu 175 Gram, Pria di Tasikmalaya Diamankan Aparat

banner

TASIKMALAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Peredaran narkotika kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Seorang pria berinisial PA diamankan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 175,48 gram bruto.

‎Jumlah tersebut jauh melampaui kategori pemakaian pribadi dan diduga mengarah pada aktivitas distribusi (pengedar).

‎Penangkapan dilakukan langsung Kasat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yayu pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 09.10 WIB di sebuah rumah di kawasan Padayungan, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

‎Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu yang telah dikemas dalam berbagai bentuk dan ukuran.

‎Barang bukti ditemukan dalam plastik klip bening, sedotan plastik, tisu, hingga bungkusan wallpaper berwarna putih yang disimpan di dalam boks plastik merah putih.



‎Pola pengemasan yang terpisah-pisah dan siap edar menjadi indikasi yang lazim ditemukan dalam praktik peredaran gelap narkotika.

‎Penyidik menduga PA tidak hanya menguasai barang tersebut, tetapi juga memiliki peran dalam rantai distribusi narkotika.

‎Dugaan itu mengarah pada aktivitas menerima, menyerahkan, hingga menjadi perantara transaksi jual beli sabu. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan.

‎Apabila sabu dalam jumlah tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, dampaknya tidak dapat dianggap sepele.

‎Ratusan gram narkotika berpotensi merusak banyak kehidupan, menghancurkan masa depan generasi muda, memicu tindak kriminal lainnya, serta memperluas lingkaran ketergantungan yang selama ini menjadi musuh bersama.

‎Atas dugaan perbuatannya, PA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Pasal tersebut mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu.

‎Ketentuan tersebut termasuk salah satu pasal dengan ancaman pidana paling berat dalam hukum narkotika Indonesia.

‎Apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan, terdakwa dapat menghadapi pidana penjara seumur hidup, bahkan ancaman hukuman yang lebih berat.

‎Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai denda dalam jumlah besar.

‎Kasus ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba masih terus mengintai hingga ke lingkungan permukiman.

‎Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di belakangnya.

‎Sebab, memutus mata rantai peredaran narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap satu orang, melainkan harus mengungkap seluruh jaringan yang memasok dan mengendalikan peredarannya.

‎Meski demikian, proses hukum terhadap PA masih berlangsung. Penentuan bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan setelah memeriksa seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

‎Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎(Ade RH)
‎Editor: Fauzy rasidi