TEGAL, jejakdigitalindonesia.co.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM-RI) menemukan dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro, Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Dalam penelusuran di lokasi, BEM-RI mendapati keberadaan armada truk tangki berkapasitas 8 kiloliter (KL) yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi distribusi BBM solar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang yang juga difungsikan sebagai garasi tersebut diduga berkaitan dengan operasional PT Prabumas Grup.
Sebelumnya, BEM-RI menyampaikan kecurigaan terhadap adanya dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang diduga dilakukan melalui pendistribusian BBM jenis solar untuk kebutuhan perusahaan perkapalan di kawasan Pelabuhan Jongor, Tegal.
Pasalnya, BEM-RI menduga kuat aktivitas pendistribusian BBM solar oleh PT Prabumas Grup di Pelabuhan tidak dilengkapi dengan surat LO maupun DO yang jelas dari Pertamina.

Untuk memastikan informasi tersebut, BEM-RI kemudian melakukan penelusuran lanjutan dengan mendatangi lokasi yang disebut sebagai garasi operasional PT Prabumas Grup.
Saat berada di lokasi, BEM-RI mengaku menemui dua orang. Salah satu di antaranya disebut mengaku sebagai petugas keamanan (Security).
Menurut keterangan yang disampaikan kepada BEM-RI, petugas keamanan tersebut mengakui bahwa lokasi gudang dan garasi itu merupakan milik PT Prabumas Grup.
Namun, setelah memberikan keterangan, orang yang mengaku sebagai petugas keamanan tersebut disebut meninggalkan lokasi dan tidak melanjutkan komunikasi dengan pihak BEM-RI.
Menanggapi temuan tersebut, BEM-RI menyatakan akan mendorong adanya penelusuran dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara hukum dan terbuka kepada publik.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” demikian pernyataan BEM-RI kepada jejakdigitalindonesia.co.id.
BEM-RI juga meminta aparat penegak hukum Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, regulator sektor energi Pertamina, serta pihak terkait melakukan pendalaman terhadap rantai distribusi BBM agar subsidi yang berasal dari anggaran negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Sebagai informasi, BBM subsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur negara karena ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan membantu kelompok masyarakat maupun sektor yang telah ditentukan.
Penyalahgunaan distribusi, pengangkutan, maupun niaga BBM subsidi dapat berdampak pada terganggunya pasokan serta meningkatnya beban subsidi negara.
Dalam ketentuan hukum Indonesia, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.
Ketentuan tersebut diterapkan melalui proses pembuktian dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Prabumas Grup maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Selanjutnya, media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memastikan informasi yang berkembang serta menjaga keberimbangan pemberitaan.
(A. Marta) | Editor: Fauzy








