Satresnarkoba Cirebon Kota Ringkus Pengedar, Puluhan Gram Sabu Diamankan!

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kesambi. Seorang pria berinisial DS (38) berhasil diringkus saat membawa berbagai jenis narkoba siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kesambi Baru Gang Melari, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Tersangka diketahui sebagai warga Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang sehari-hari bekerja di sektor swasta namun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu dengan total berat bruto 84,95 gram, 1 paket daun ganja kering seberat 12,16 gram, serta 13 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,49 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam plastik bening berlapis lakban hitam.

Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polres Cirebon Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.