CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria diamankan bersama belasan paket sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kejaksan, Senin (15/9/2025).
Kedua tersangka yakni RA (22), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, dan DS (27), buruh harian lepas asal kelurahan yang sama. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kota Cirebon.
Penangkapan dilakukan Unit I Satresnarkoba di area tempat sampah Futsal Zamrud, Jalan Wahidin, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika yang siap edar.
Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu dengan berat bruto 4,31 gram serta 1 paket sabu seberat 0,28 gram. Semua paket dibungkus plastik klip bening yang dilapisi lakban bertuliskan Fragile warna merah.
Selain sabu, polisi juga menyita satu botol plastik bekas permen Xylitol, satu unit handphone merk Vivo warna hijau abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus kedua tersangka.
“Setelah gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Otong.
Ia menegaskan, Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi. Laporkan segera jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” pungkasnya.








