TANGERANG, jejakdigitalindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan terhadap 263.000 tautan digital yang diduga mempromosikan dan menjual produk kosmetik ilegal.
”Kita kasih contoh saja, sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan produk kosmetik ilegal. Semuanya sedang kita pantau,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat.
Taruna menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas promosi kosmetik ilegal yang dilakukan melalui penyelenggara sistem elektronik tersebut dilaksanakan BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).
”Kita sudah laporkan ke platform e-commerce karena kewenangan untuk melakukan take down ada pada Kementerian Komunikasi dan Digital. Setelah kita laporkan dan berkoordinasi dengan e-commerce, tautan-tautan tersebut kini sudah diturunkan,” ujarnya.
Menurut Taruna, BPOM telah mengidentifikasi pola dan modus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Salah satu modus yang paling banyak ditemukan adalah penjualan secara daring yang memudahkan masuknya produk kosmetik impor tanpa izin edar ke pasar domestik.
Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk kosmetik yang telah memiliki izin edar juga menjadi faktor yang mendorong maraknya peredaran produk ilegal.
”Kalau dihitung, mayoritas temuan khusus memang berasal dari penjualan online, yakni lebih dari 70 persen. Sisanya sekitar 20 hingga 30 persen berasal dari penjualan offline,” katanya.
BPOM juga telah mendeteksi lebih dari 2.000 item merek kosmetik yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) karena dikategorikan sebagai produk berbahaya.
”Untuk temuan terbaru, ada lebih dari 900 item yang kami blacklist. Sebelumnya juga sudah ada sekitar 2.000 item produk kosmetik yang masuk daftar hitam,” tutur Taruna.
Ia mengungkapkan, mayoritas produk kosmetik yang masuk daftar hitam tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
”Mayoritas berasal dari Tiongkok. Ada juga dari negara lain, tetapi hampir 90 persen berasal dari Tiongkok,” ujarnya.
Sebelumnya, BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang sebagian besar merupakan produk impor asal Tiongkok dan diedarkan secara ilegal di Indonesia. Nilai ekonomi dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima BPOM pada akhir Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen dan Direktorat Siber BPOM melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces.
”Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar,” kata Taruna.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BPOM kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengidentifikasi dua orang yang berperan sebagai importir dan reseller.
”Mereka mendapatkan dan menyimpan produk-produk tersebut di sebuah gudang yang berada di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujarnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 956 item kosmetik tanpa izin edar. Dengan temuan itu, total produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2.082.039 pieces.
”Karena masuk melalui jalur tidak resmi atau ilegal, mereka tidak membayar pajak dan kewajiban lainnya. Nilai risiko kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar,” katanya.
Taruna menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap importir menunjukkan bahwa produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum yang diduga tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, para pelaku memasarkan dan mendistribusikan produk kosmetik ilegal tersebut secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
”Kosmetik yang masuk melalui jalur ini tidak memiliki Tanda Izin Edar (TIE). Produk impor tersebut masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga keamanan, mutu, dan kualitasnya tidak dapat dijamin,” pungkasnya.
(Ade Rahmat Hidayat)
Editor: Fauzy Rasidi
BPOM Blokir Ribuan Produk Kosmetik Ilegal, Mayoritas Impor dari Tiongkok








