Oknum Pegawai PT Telkomsel Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

banner

‎JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Seorang investor berinisial Mr. H (55) mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah mengikuti kerja sama usaha di bidang peternakan yang ditawarkan pada tahun 2020.

‎Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah yang bersangkutan mengaku belum menerima pengembalian modal dan pembagian keuntungan sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian kerja sama.

‎Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kerja sama tersebut bermula pada Agustus 2020 ketika Mr. H diperkenalkan pada sebuah peluang investasi di sektor peternakan ayam broiler yang dijalankan oleh PT Bumi Ternak Pintar (BTP) yang berpusat di Mojokerto, Jawa Timur.

‎Dalam kerja sama tersebut, Mr. H mengaku melakukan penyetoran dana secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp613 juta.

‎Dana tersebut disetorkan dalam tiga tahap pada Agustus 2020 sebagai bagian dari kesepakatan investasi yang disebut memiliki jangka waktu lima tahun.

‎Menurut pengakuan Mr. H, selama masa kerja sama dirinya menerima sejumlah pembayaran hasil usaha dengan total sekitar Rp656 juta dalam kurun empat tahun.

‎Namun hingga berakhirnya masa kontrak pada tahun kelima, ia mengklaim belum menerima pengembalian modal awal maupun pembagian keuntungan yang menurutnya masih menjadi haknya berdasarkan kesepakatan yang dibuat.

‎Atas kondisi tersebut, Mr. H memperkirakan total nilai yang belum diterimanya mencapai sekitar Rp890 juta, yang terdiri atas pengembalian modal awal serta pembagian keuntungan yang diklaim belum dibayarkan.

‎Persoalan ini turut menyeret nama Arson Arisondang dan Jendro Hartono yang disebut oleh Mr. H sebagai pihak yang menawarkan kerja sama tersebut.

‎Hingga kini, belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

‎Tim media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk dengan mendatangi kantor PT Telkomsel di Jakarta.

‎Namun hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait klaim yang disampaikan oleh Mr. H.

‎Mr. H berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai pengembalian dana yang menurutnya masih menjadi haknya.

‎Ia juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian atas sengketa tersebut.

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Arson Arisondang maupun Jendro Hartono belum memberikan klarifikasi atas tuduhan dan klaim yang disampaikan.

‎Media masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

‎(KH)