Pemerintah Siapkan Pembatasan Media Sosial Anak, Target Berlaku Maret 2026

Pemerintahan, Sosial2182 Dilihat
banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun. Penerapan aturan tersebut akan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform dan ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada anak-anak dari potensi dampak negatif ruang digital.

“Pada Maret tahun depan kami menargetkan penundaan akses akun media sosial bagi anak usia 13 sampai 16 tahun sudah dapat diterapkan, dengan mempertimbangkan risiko tiap platform,” ujar Meutya melalui kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).

Sebagai rujukan, Meutya menyinggung kebijakan serupa yang telah diterapkan Australia. Mulai 10 Desember 2025, pemerintah Australia melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, hingga YouTube. Negara tersebut juga menetapkan denda hingga AU$50 juta bagi perusahaan teknologi yang melanggar ketentuan.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menilai pembatasan ini penting untuk mendorong anak lebih aktif berinteraksi secara langsung, berolahraga, maupun mengembangkan minat positif lainnya. Ia menyoroti dampak buruk penggunaan gawai berlebihan terhadap kesehatan mental anak.

Di Indonesia sendiri, Meutya mengungkapkan bahwa aturan pembatasan akun media sosial bagi anak sebenarnya sudah diberlakukan sejak Maret 2025. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap transisi sehingga dampaknya belum dirasakan secara luas oleh masyarakat.

“Saat ini kita masih dalam fase persiapan bersama platform-platform besar. Harapannya, dalam kurun satu tahun ke depan, tepatnya Maret 2026, kebijakan ini bisa dijalankan secara penuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah Indonesia dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur kini mulai diikuti oleh sejumlah negara lain, seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa yang tengah menyusun regulasi serupa.

Pemerintah, lanjut Meutya, juga tengah merumuskan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan tersebut, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses. Ketentuan teknis sanksi akan diatur melalui peraturan menteri yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Sekarang kami sedang melakukan uji petik. Anak-anak di Yogyakarta dilibatkan dalam survei, diberikan kesempatan mengakses PSE besar, kemudian menyampaikan masukan sebagai bahan evaluasi,” pungkas Meutya.

(Fauzy)