BANDUNG, jejakdigitalindonesia.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang warga negara asing (WNA) beserta pegawainya yang diduga memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan dua hari lalu, setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas produksi narkoba yang ditengarai akan diedarkan ke sejumlah negara di kawasan Asia dan Timur Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mengetahui lokasi produksi narkoba tersebut. Operasi ini juga melibatkan kerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat.
“Dalam penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang WNA dan pegawainya, serta menyita barang bukti berupa 128 liter sabu cair, sejumlah bahan kimia, dan peralatan laboratorium,” ujar Kombes Pol Albert RD.
Ia menjelaskan, dari satu liter sabu cair dapat diproses menjadi satu hingga empat kilogram sabu kering atau sabu siap pakai, yang tentunya memiliki nilai jual sangat tinggi di pasar gelap.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Jawa Barat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Kontributor : Ade








