JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan setiap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dapat memperoleh akses pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Dana tersebut disiapkan untuk mendukung pembangunan sarana, operasional, serta pengembangan usaha koperasi.
Kepastian itu disampaikan Purbaya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Purbaya, pembiayaan tersebut bersumber dari pinjaman bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dana yang diperoleh tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik koperasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan operasional.
“Modal awalnya sampai Rp3 miliar. Pembiayaan berasal dari perbankan dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan koperasi, termasuk operasional,” ujar Purbaya.
Ia menilai plafon pembiayaan yang disediakan sudah memadai untuk mendukung pengembangan usaha Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran angsuran pinjaman tersebut selama enam tahun.
Dalam mekanisme yang disusun, sebagian pembayaran angsuran akan didukung melalui alokasi dana desa sehingga risiko pembiayaan dinilai tetap terkendali.
Menurut dia, pemerintah berkewajiban memastikan kewajiban pembayaran kepada bank-bank Himbara dapat berjalan sesuai jadwal hingga seluruh pinjaman lunas.
Skema pendanaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
Dalam regulasi itu disebutkan setiap koperasi dapat memperoleh fasilitas kredit dengan plafon maksimal Rp3 miliar, suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun, serta jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.
Pemerintah juga memberikan masa tenggang pembayaran (grace period) selama enam hingga 12 bulan.
Selain itu, pembayaran angsuran pokok maupun bunga dapat dilakukan melalui dana alokasi umum, dana bagi hasil, atau menggunakan porsi dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Ilham Muhammad | Editor: Fauzy Rasidi







