JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
KPK menyebut perkara tersebut menjadi ironi karena dugaan praktik korupsi diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan. Menurut KPK, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik harus dihentikan agar tidak menjadi pola yang berulang.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik korupsi yang berulang harus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah lainnya.
“Modus korupsi yang berulang ini harus kita putus mata rantainya dan menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia. Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena terdapat empat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dalam periode tersebut.
Menurut Asep, penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Penyalahgunaan kewenangan, kata dia, dapat menghambat pelayanan publik, mengganggu pembangunan daerah, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
KPK juga menilai OTT terhadap Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Asep mengatakan, kondisi tata kelola pemerintahan Sukoharjo sebelumnya tercermin dari sejumlah indikator pencegahan korupsi. Salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang mengalami penurunan dari 79,34 pada 2024 menjadi 76,24 pada 2025 dan masuk kategori zona waspada.
Selain itu, nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Sukoharjo juga mengalami penurunan dari 97,43 pada 2024 menjadi 90,88 pada 2025. Pada aspek Barang Milik Daerah (BMD), capaian yang diperoleh hanya berada di angka 54 atau masuk indikator merah.
Asep menegaskan transparansi harus berjalan beriringan dengan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengingatkan kepala daerah memiliki kewajiban menjalankan kewenangan secara akuntabel dan terbuka serta menghindari benturan kepentingan.
“KPK meyakini tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
KPK menduga Etik Suryani melakukan pemerasan terhadap bawahannya dengan nilai mencapai Rp2,93 miliar.
Reporter: Andi Budiono | Editor: Fauzy Rasidi







