Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas negara jaringan Malaysia–Indonesia. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Cikarang, Jawa Barat, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya pada Minggu (12/10/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober 2025.
“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Eko di Jakarta.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen pada 7 Oktober 2025 terkait rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Cikarang. Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen bersama Kanit 5 Subdit IV, Kompol Tomy Haryono, melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.
Setelah pemantauan selama beberapa hari, tim menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat (10/10/2025) malam. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Eko.
Dalam pemeriksaan, tersangka M. Yunus mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Ayung—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta. Sementara itu, rekannya, Muhammad Amin, mengaku hanya membantu dengan imbalan Rp50 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.








