Wali Kota Cirebon Effendi Edo Siap Jalankan KUHP Baru: “Penegakan Hukum Harus Humanis!”

Daerah, Pemerintahan486 Dilihat
banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri/Kota dengan para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Acara tersebut digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, sebuah sanksi alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan akan mulai berlaku pada 2026.

Melalui mekanisme ini, Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana pidana ringan dalam program pembimbingan dan pelayanan masyarakat di fasilitas umum, sebagaimana diamanatkan Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini.

“Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial. Keberhasilan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas, kegiatan, dan pengawasan pelaksanaannya,” ujar Hermon.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi mengapresiasi langkah pembaruan hukum pidana nasional tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.

“Tujuan hukum adalah membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pidana kerja sosial mengembalikan semangat itu, bahwa setiap pelaku masih memiliki kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” ucap Deddy.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan lapangan kerja sosial bagi mantan narapidana dan pelaku pidana ringan, melalui program padat karya, perbaikan drainase, serta pembersihan daerah aliran sungai, agar mereka dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, turut menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyebut kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membangun sistem hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

“Kami di daerah siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberi ruang rehabilitasi dan nilai kemanusiaan. Narapidana yang selama ini berada di Lapas dan Rutan bisa kembali ke masyarakat dengan bekal kemampuan yang berguna,” tegasnya.

Effendi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Lapas, Rutan, dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon guna memastikan implementasi KUHP 2023 dapat berjalan optimal di wilayahnya.

Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan penyerahan simbolis buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order”, serta pemaparan dari PT Jamkrindo terkait persiapan reintegrasi sosial bagi eks-pelaku pidana, sebagai bagian dari dukungan operasional pelaksanaan pidana kerja sosial di Jawa Barat.