Sabu 3 Kg dalam Koper Gagal Terbang, Bareskrim Tangkap 4 Orang di Batam

banner

BATAM, jejakdigitalindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 3,021 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemantauan terhadap salah satu tersangka yang hendak terbang dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam. Pemantauan dilakukan oleh tim Unit I Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin oleh AKBP Dede Suhatmi dan Kompol Retno Jordanus.

“Setelah berhasil diamankan, diketahui sabu tersebut akan dikirim ke Kendari. Empat tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari tiga pria dan satu wanita,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim dan Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap penumpang yang terbang dari Batam atau transit di Bandara Soekarno-Hatta.

“Selanjutnya, tim Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim bersama Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial F. Dalam tas koper yang dibawanya, ditemukan empat bungkus sabu seberat 992 gram bruto,” jelas Eko.

Pengembangan dari penangkapan F kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni FI dan seorang wanita berinisial SK alias N. Dari tangan FK dan SK, tim kembali menyita sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.