PURBALINGGA, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria asal Aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah gubuk di lahan kosong wilayah Desa Jetis.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 21.20 WIB,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
Tersangka berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Saat ini, tersangka diketahui tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
Menurut AKP Ihwan, modus yang digunakan tersangka adalah menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang, dengan rincian:
-
Yorindo sebanyak 1.235 butir
-
Hexymer sebanyak 259 butir
-
Tramadol sebanyak 120 butir
-
Trihexypenidyl sebanyak 20 butir
-
Alprazolam sebanyak 16 butir
-
Psikotropika tanpa merek sebanyak 3 butir
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp210 ribu dan satu unit telepon genggam.
“Tersangka mengaku baru beberapa waktu berjualan di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia sempat berjualan obat terlarang secara berpindah-pindah di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen,” jelas AKP Ihwan.
JA juga mengaku bekerja untuk seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut. Ia menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” pungkasnya.
Red*








