JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil membongkar jaringan besar judi online yang melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan. Secara total, nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber juga mengungkap bahwa hingga kini telah ditangani 17 berkas perkara, dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum dari pengadilan.
Jaringan ini diketahui beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 terhadap tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung. Penyelidikan kemudian berkembang hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE
- Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara.
“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.







