JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di 110 (bebas pulsa) atau melalui WhatsApp pengaduan di nomor 0896-8233-3678.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat dari lokasi kejadian. Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, melalui Call Center 110 secara gratis, atau lewat WhatsApp pengaduan Divisi Humas Polri yang aktif 24 jam,” ujar Irjen Sandi.
Ia menekankan bahwa premanisme adalah tindak kejahatan yang meresahkan dan tidak dapat ditoleransi. Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Sandi menjelaskan bahwa Polri terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak lintas sektoral, mulai dari TNI hingga pemerintah daerah, guna memperkuat operasi pemberantasan premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan memastikan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air,” jelasnya.
Hingga saat ini, Polri telah mengungkap ribuan kasus terkait premanisme dari berbagai satuan kewilayahan. Penanganan akan terus dilakukan secara tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tutup Irjen Sandi.





