Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buronan Interpol Sepanjang 2025

Nusantara957 Dilihat
banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Polri mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus penyerahan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice. Capaian tersebut merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum lintas negara.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

“Kinerja penegakan hukum internasional pada tahun 2025, terdapat 14 buronan yang berhasil ditangani,” ujar Asisten Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol. Fadil Imran.

Selain penangkapan buronan, sepanjang 2025 Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga menerbitkan 35 Red Notice guna melacak pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian internasional.

Polri juga mencatat terdapat 13 penanganan buron yang melarikan diri ke luar negeri. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum lintas negara.

Tidak hanya itu, Polri sepanjang 2025 juga menangani enam kasus ekstradisi antar-pemerintah, sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum.

Di bidang kemanusiaan, Polri turut melaksanakan misi repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Sepanjang tahun 2025, tercatat 810 WNI berhasil dipulangkan karena diduga menjadi korban maupun pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional guna memberantas kejahatan lintas negara serta melindungi WNI di luar negeri.