Polri Peragakan Model Baru Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis HAM di Apel Kasatwil 2025

Nusantara749 Dilihat
banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id — Polri menampilkan peragaan lengkap konsep pelayanan unjuk rasa dalam rangka Apel Kasatwil Tahun 2025 sebagai bentuk kesiapan operasional sekaligus penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia. Peragaan yang dipimpin Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri tersebut menunjukkan secara utuh lima tingkatan eskalasi unjuk rasa, mulai situasi tertib hingga rusuh berat, beserta langkah kepolisian yang harus diterapkan di setiap tahap.

Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Moh. Ngajib, menjelaskan bahwa model pelayanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan dari pola lama. Konsep baru ini menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan yang sesuai dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.

“Peragaan ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” tegas Brigjen Ngajib.

Dalam kegiatan tersebut, Polri menampilkan prosedur pelayanan unjuk rasa berdasarkan lima tingkatan eskalasi:

  1. Tertib – Massa patuh pada imbauan, kegiatan masyarakat tetap lancar. Petugas mengedepankan kehadiran polisi sebagai pencegahan (deterrent) dan imbauan lisan.
  2. Kurang Tertib – Massa mulai mengejek, memprovokasi ringan, dan mengabaikan imbauan. Petugas menggunakan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.
  3. Tidak Tertib – Massa mulai melempar benda, melakukan pembakaran lokal, atau menyebabkan luka ringan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong keras serta pendorongan menggunakan meriam air (AWC).
  4. Rusuh – Massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, hingga menutup jalan secara masif. Petugas diperbolehkan menggunakan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai ketentuan.
  5. Rusuh Berat – Eskalasi meningkat sehingga diperlukan lintas ganti ke Satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika PHH Brimob tidak tersedia.

Brigjen Ngajib menekankan bahwa penyederhanaan dari 38 tahap menjadi lima fase membuat prosedur lebih mudah dipahami dan diimplementasikan, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian.

“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Setiap tindakan harus melalui tahapan yang jelas dan dievaluasi. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ujarnya.

Peragaan tersebut menunjukkan kolaborasi berbagai fungsi, antara lain:

  • Sabhara sebagai Dalmas awal,
  • Propam sebagai pengawas tindakan dan kepatuhan prosedur,
  • Lalu Lintas untuk pengaturan arus,
  • Reskrim dalam identifikasi provokator dan pelaku pidana,
  • Intelkam untuk penggalangan massa,
  • Humas untuk dokumentasi dan publikasi,
  • K-9 untuk sterilitas area,
  • serta tim negosiator bersertifikasi untuk meredam eskalasi.

Teknologi terbaru juga dipamerkan, seperti helm Dalmas dengan konektor suara yang mampu menjangkau radius hingga 2 km, serta penggunaan drone untuk mendukung pengambilan keputusan taktis di lapangan.

Brigjen Ngajib menegaskan bahwa tujuan utama peragaan ini adalah menyamakan persepsi seluruh Kasatwil mengenai konsep pelayanan unjuk rasa yang humanis, modern, dan tetap tegas.

“Pelayanan unjuk rasa bukan sekadar pengamanan, tetapi pelayanan publik. Polisi wajib memastikan massa dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, dan negara tetap hadir menjaga ketertiban secara proporsional,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kemampuan komunikasi, negosiasi, dan pemahaman terhadap kondisi lapangan menjadi kunci keberhasilan aparat dalam penanganan aksi massa di era sekarang.

“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” tutup Brigjen Ngajib.