JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa proses gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), akan dilaksanakan pekan ini. Gelar perkara tersebut bertujuan untuk menentukan status penyelidikan.
“Tindak lanjut berikutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Hasil dari proses penyelidikan ini akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” ujar Brigjen Trunoyudo, Selasa (20/5/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh hasil gelar perkara akan diumumkan ke publik secara transparan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil identifikasi forensik terhadap ijazah milik Jokowi.
“Tahapan dilakukan secara prosedural dan profesional, serta menunggu hasil dari laboratorium forensik,” tambahnya.
Diketahui, Jokowi dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, pada 9 April 2025.
Hari ini, Jokowi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk memberikan klarifikasi terkait ijazah tersebut. Selain itu, ia juga mengambil kembali ijazahnya yang sebelumnya sempat ditahan oleh Bareskrim.








