TASIKMALAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemilikan dan penyimpanan uang palsu. Dalam konferensi pers yang digelar usai pengungkapan kasus, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Herman Saputra, serta Kepala BRI Tasikmalaya Kota, Laura Rulida Eka Sari, menyampaikan kronologi penangkapan. Selasa, (20/05/25).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di area parkir Indomaret, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EN (62), warga asal Provinsi Banten, yang diduga membawa dan menyimpan uang palsu dalam jumlah besar.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam
- 1 buah tas warna hitam
Kapolres menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan uang yang diketahuinya merupakan uang palsu.
Sebagai langkah preventif, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di lingkungannya.








