TASIKMALAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat (R4) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari 14 laporan polisi yang tercatat sejak Mei 2025 hingga Desember 2025, baik di tingkat Polsek jajaran maupun Polres Tasikmalaya Kota.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh kelompok terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Polisi telah mengamankan lima tersangka, yakni Ade Dais Susanto alias Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana alias Jaya, dan Usep Supriadi. Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh tersangka yang berhasil diamankan saat ini telah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci pintu kendaraan dengan kunci letter T dan mata astag. Setelah itu, pelaku memutus kabel di bawah setir dan menyambungkannya menggunakan soket kontak yang telah dipersiapkan hingga mesin kendaraan dapat menyala. Mobil hasil curian kemudian dibawa secara estafet ke lokasi lain untuk dilakukan penyamaran kendaraan (laundry), seperti membersihkan stiker, mengganti pelat nomor, dan menyimpannya di garasi sebelum dijual kepada pihak lain.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Saat itu, tersangka Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario. Dadan dan Budi berperan sebagai eksekutor, sementara Cepi bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah kendaraan berhasil dicuri, mobil tersebut diserahkan kepada pelaku lain.
Selanjutnya, tersangka Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) melakukan proses penyamaran kendaraan. Sementara itu, Ade Dais Susanto diketahui berperan sebagai pengendali utama yang mengatur pencurian, penjualan kendaraan hasil kejahatan, serta pembagian keuntungan. Adapun Usep Supriadi berperan dalam penggantian pelat nomor kendaraan curian.
Berdasarkan hasil pengembangan, kelompok ini diketahui telah melakukan pencurian kendaraan roda empat dengan modus serupa di wilayah Tasikmalaya Kota, Priangan Timur, hingga Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil pikap Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang pelat nomor kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta berbagai alat kejahatan berupa kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, memburu para pelaku yang masih buron, serta meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.








