SERANG, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan yang tengah meliput kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kedua tersangka yang telah diamankan merupakan warga sipil. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Yang melakukan penganiayaan terhadap Rifki (jurnalis), dua orang sudah kita tangkap dan kita tahan. Statusnya sudah tersangka,” ujar AKBP Condro kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu, dugaan keterlibatan dua oknum anggota Brimob dalam insiden tersebut masih dalam penanganan Bidang Propam Polda Banten.
“Terkait dengan pelaku oknum Brimob, saat ini ditangani langsung oleh Polda. Jadi kami fokus menangani pelaku sipil di tingkat Polres,” jelas AKBP Condro.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sejumlah organisasi pers sebelumnya mendesak kepolisian mengusut tuntas insiden pengeroyokan tersebut serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers.








