CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id — Polresta Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor yang terjadi di tambang Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 30 Mei 2025. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Minggu (1/6/2025) oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, didampingi sejumlah pejabat, termasuk Danrem 063/SGJ, Dandim 0620 Cirebon, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.
Dua tersangka tersebut adalah AK (59), selaku pengelola tambang, dan AR (35), yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT). Keduanya dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui tetap menjalankan aktivitas penambangan meski telah menerima dua peringatan tertulis dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon, masing-masing tertanggal 6 Januari dan 19 Maret 2025. Tambang tersebut diketahui beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam kegiatan pertambangan legal.
Longsor terjadi saat kegiatan penambangan batuan limestone dan trass masih berlangsung. Material tebing yang longsor menimbun sejumlah alat berat dan kendaraan operasional, mengakibatkan 19 orang tewas dan 7 lainnya luka-luka. Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit dump truck, ekskavator, dan dokumen-dokumen terkait kegiatan tambang.
Atas kejadian tersebut, pemerintah daerah telah mencabut izin operasi produksi Koperasi Al-Azhariyah, pemilik tambang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengungkapkan bahwa izin tambang Al-Azhariyah sebenarnya telah kedaluwarsa sejak November 2020 dan tidak memiliki RKAB untuk periode 2023–2024. Meskipun telah diberikan peringatan terakhir pada 19 Maret 2025, aktivitas penambangan tetap berlangsung.
Sebagai langkah pengawasan dan penanganan lanjutan, Kementerian ESDM telah menurunkan tim Inspektur Tambang yang kini bersiaga 24 jam di lokasi untuk menjamin keselamatan dan mencegah kejadian serupa.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran aturan tambang maupun keselamatan kerja. Penetapan tersangka ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran yang berdampak besar terhadap masyarakat.
Jika Anda ingin versi ini disesuaikan untuk media cetak, siaran pers, atau postingan digital, saya juga bisa bantu menyesuaikannya lebih lanjut.




