Polda Jatim Bongkar Sindikat Manipulasi Data Pribadi Berkedok Bantuan Sosial Digital

banner

SURABAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik manipulasi data pribadi berkedok bantuan makanan bergizi melalui platform digital. Satu orang tersangka utama berinisial TD telah ditetapkan, dengan ratusan barang bukti disita petugas.

“Kami menetapkan satu orang tersangka utama berinisial TD dan menyita ratusan barang bukti,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., dikutip dari Antaranews, Senin (23/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 28 April 2025. Tersangka TD, bersama rekannya berinisial K, menawarkan bantuan makanan gratis bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, alih-alih mengarahkan ke kantor pajak, korban justru diminta menyerahkan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan swafoto.

Dengan data-data tersebut, pelaku kemudian membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, dan membuka rekening e-wallet secara daring.

“Data-data ini kemudian digunakan oleh tersangka untuk membuat akun toko online dan mengikuti program Shopee Affiliate, tanpa seizin pemilik data,” jelas Kombes Jules.

Sebanyak 130 akun Shopee dibuat dengan menggunakan identitas palsu. Akun-akun ini digunakan untuk melakukan live streaming produk yang dijual melalui toko online Kailasop di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Dalam operasionalnya, tersangka mempekerjakan tujuh admin dengan sistem shift untuk menyiarkan promosi produk demi memperoleh komisi Shopee Affiliate yang berkisar antara 5 hingga 25 persen. Seluruh keuntungan ditransfer ke rekening e-wallet milik TD.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 105 unit ponsel merek Oppo
  • 82 ponsel khusus untuk keperluan live streaming
  • 129 akun Shopee fiktif
  • 100 rekening e-wallet SiBank
  • 129 NPWP elektronik palsu
  • 129 foto KTP milik orang lain

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan:

  • Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, meskipun disertai dengan iming-iming bantuan sosial,” pungkas Kombes Pol Jules.