Pilot Drone Selundupkan Sabu ke Lapas Jelekong, Polisi Buru Pelaku

banner

BANDUNG, jejakdigitalindonesia.co.id – Polresta Bandung memburu pilot drone yang menyelundupkan 25 gram sabu-sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung Jawa Barat pada Minggu (8/6).

Penyelundupan dilakukan sekitar pukul 14.40 WIB dengan menggunakan drone yang menjatuhkan paket narkoba dari luar tembok lapas. Petugas lapas yang melihat drone langsung melakukan pengejaran dan mengamankan paket tersebut.

Tersangka penerima sabu, Alvi Muhammad (29), seorang tahanan Lapas Jelekong, telah ditangkap. Ia memesan sabu seharga Rp 18 juta melalui akun Instagram @barmancigaret. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memesan narkoba melalui media sosial dan menerima kiriman melalui drone yang dikendalikan dari luar lapas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa setelah sabu dijatuhkan oleh drone, sabu tersebut diambil oleh tahanan lain bernama Hendra sebelum diserahkan kepada Alvi. Polisi kini fokus memburu pilot drone yang masih buron.

Penyelidikan difokuskan pada pengungkapan identitas dan keberadaan pilot drone serta jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Polisi juga menyelidiki asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Alvi Muhammad kini terancam hukuman lebih berat karena terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.