JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di wilayah hukum Jakarta Pusat dinilai lantaran penegakan hukum yang lemah. Para pengedar seakan leluasa menjalankan bisnis haram tersebut dan seakan kebal hukum.
Seorang pemerhati lingkungan, F yang juga warga Cempka Baru mengungkapkan, peredaran obat tanpa izin ini sudah sangat melampaui batas dan harus segera di brantas.
Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa. Toko obat berkedok toko kosmetik yang diduga tempat penjualan obat terlarang (tanpa izin edar) golongan HCL (Tramadol) dan hexyimer.
“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”kata F.
“Tramadol sendiri merupakan obat keras yang jika dikonsumsi berlebihan akan menyerang sistem kerja saraf, efek halusinasi dan kejang hingga membuat kecanduan,” ungkapnya. Jumat (21/3/2025).
Dirinya meminta agar aparat penegak hukum khusunya Polres Jakart Pusat dapat mengmbil langkah dan sikap tegas terhadap pengedar obat keras tanpa izin tersebut.
“Sudah seharusnya Polres Metro Jakarta Pusat untuk bertindak tegas dan menutup toko toko yang menjual obat keras Golongan G tanpa izin,”tandasnya.



