Pekerja Sopir di Jambi Teriak Ketidakadilan, Dinas Ketenagakerjaan Diminta Bertindak

Daerah1009 Dilihat
banner

JAMBI, jejakdigitaindonesia.co.id – Seorang pekerja sopir bernama Hendri mengungkapkan keluhannya terkait hak-hak tenaga kerja yang hingga kini belum sepenuhnya ia terima. Dalam keterangannya, Hendri menyebut dirinya bersama sejumlah sopir lain belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meskipun telah lama bekerja di salah satu perusahaan Otobus di Jambi.

Tak hanya itu, Hendri juga menuturkan bahwa gaji yang diterimanya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Kondisi ini membuat para pekerja merasa kurang mendapat perhatian dan perlindungan sebagaimana mestinya.

“Kami kerja tiap hari, tapi tidak punya BPJS. Gaji juga tidak sesuai UMP,” ujar Hendri dalam pernyataannya yang terekam dalam sebuah video.

Kuasa hukum Hendri, Ibnu Kholdun, turut menyoroti perlakuan perusahaan terhadap kliennya yang dinilai melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

“Di hari libur klien kami disuruh kerja, itu tanpa ada hitungan dan itu artinya tidak ada upah lembur,” tegas Ibnu Kholdun saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Dody Haryanto, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memahami dan mematuhi ketentuan UMP atau UMK yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

“Seluruh perusahaan wajib mengetahui pemberlakuan UMP atau UMK Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi,” ujarnya.

Para pekerja berharap agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan masih lemahnya penerapan perlindungan hak-hak pekerja di lapangan, khususnya di sektor nonformal seperti sopir dan buruh harian. Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan serta memastikan seluruh pekerja di Jambi memperoleh hak jaminan sosial dan upah layak sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

Kontributor: Gibran

Jejak Terkait