CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000% membuat masyarakat geger. Kabar tersebut menyebar cepat dan memicu gelombang protes di berbagai wilayah kota.
Kenaikan ini rencananya akan berlaku pada tahun pajak 2026, sesuai rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini dibahas bersama DPRD. Alasan Pemkot: penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai sudah usang dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, bagi warga, penjelasan itu terdengar seperti “tameng” untuk kebijakan yang dinilai terlalu ekstrem.
“Naik 50% atau 100% saja sudah bikin kaget, ini langsung 1.000%. Kami bukan miliarder yang punya tanah segunung. Tolong pemerintah punya hati,” tegas Rudi, warga Harjamukti, Kamis (14/8/2025).
Sejumlah pengamat menilai, kenaikan pajak dengan persentase setinggi ini berpotensi memicu masalah sosial dan ekonomi, terutama bagi warga berpenghasilan tetap yang tidak mengalami kenaikan pendapatan signifikan.
Sementara itu, media sosial dipenuhi unggahan warga yang membandingkan tarif PBB lama dan simulasi tarif baru. Banyak yang menganggap kebijakan ini “tidak masuk akal” dan mendesak Pemkot segera melakukan uji publik sebelum mengetok palu.
Jika rencana ini tetap berjalan tanpa revisi, masyarakat Cirebon tampaknya akan menghadapi lonjakan beban pajak yang belum pernah terjadi sebelumnya dan pertanyaannya, apakah mereka siap membayar atau justru siap melawan?








