Buruh Harian di Cirebon Kedapatan Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita Paket Siap Edar

Daerah6361 Dilihat
banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YDCN (32) diamankan beserta barang bukti saat berada di sebuah kafe kost di Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Namun, ia ternyata terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

• 1 paket sedang sabu dengan berat bruto 7,99 gram,

• 6 paket kecil sabu seberat bruto 1,53 gram,

• timbangan digital,

• 2 alat hisap (bong),

• pipet kaca, dan perlengkapan sabu lainnya.

Selain itu, satu unit handphone milik tersangka juga turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi,

 

 

Suhardi