Lapor ke 110, Wanita di Kelapa Gading Minta Perlindungan dari Suami Diduga Pelaku KDRT

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id — Polsek Kelapa Gading bersama Polres Metro Jakarta Utara merespons cepat laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Selasa (28/10), sekitar pukul 09.30 WIB.

Laporan disampaikan oleh seorang perempuan berinisial FM, yang mengaku ketakutan setelah suaminya mendatangi tempat kerjanya di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, menjelaskan, peristiwa berawal ketika pelapor menghubungi layanan darurat dan menyatakan kekhawatiran atas keselamatannya. FM juga mengaku pernah mengalami kekerasan fisik pada April 2025 di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

“Ia juga menyebut pernah ditunjukkan satu pucuk senjata api oleh suaminya,” ujar AKP Kiki.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara langsung mendatangi lokasi kantor pelapor di PT Anugrah Farmindo Lestari. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap suami pelapor yang berada di tempat kejadian.

“Anggota melakukan penggeledahan terhadap terlapor untuk memastikan adanya dugaan kepemilikan senjata api. Hasilnya, tidak ditemukan senjata api baik pada badan maupun kendaraan yang bersangkutan,” kata AKP Kiki.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman kepada pelapor, kedua belah pihak dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam pendalaman aparat kepolisian. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).