KSOP Tegal Luruskan Isu Perizinan Kapal: “Masalah Pribadi, Bukan Institusi”

Daerah, Pemerintahan1808 Dilihat
banner

TEGAL, jejakdigitalindonesia.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyimpangan dana dalam proses perizinan perkapalan di wilayah kerjanya.

Setelah dilakukan penelusuran internal, diketahui bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan berinisial IM. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa permasalahan tersebut merupakan urusan pribadi antara dirinya dengan PT Saga Mas, dan tidak berkaitan dengan instansi maupun proses perizinan resmi di KSOP IV Tegal.

Dalam pernyataan resminya, pihak KSOP IV Tegal menegaskan bahwa seluruh proses perizinan kapal telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2023 dan telah diselesaikan. Oknum yang bersangkutan juga telah diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari tugas,” jelas perwakilan KSOP IV Tegal kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

KSOP IV Tegal juga menegaskan bahwa setiap permohonan perizinan, termasuk dokumen keselamatan dan kelaikan kapal, diproses berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Pihaknya menjamin tidak ada praktik penyimpangan dalam prosedur, dan bila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai lembaga yang melayani masyarakat maritim, KSOP IV Tegal berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta menjadikan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.

Menanggapi isu yang beredar, KSOP IV Tegal mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomunikasi langsung apabila mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait layanan perizinan.

“Kami terbuka terhadap setiap masukan dan akan terus melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Melalui klarifikasi ini, KSOP IV Tegal berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat, serta mengimbau media massa untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan tetap menjunjung prinsip verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

 

 

 

Red

Jejak Terkait