JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah nama pengusaha rokok yang tercantum dalam dokumen hasil penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Salah satu nama yang muncul adalah Khairul Umam alias Haji Her. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama-nama tersebut ditemukan dalam dokumen yang diduga disusun oleh salah satu tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di kantor Ditjen Bea Cukai, ditemukan sejumlah dokumen yang dibuat oleh tersangka. Setelah dianalisis, terdapat beberapa nama pengusaha rokok, termasuk Haji Her,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).
Menurut Taufik, dokumen tersebut saat ini tengah didalami untuk memetakan dugaan aliran suap serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi terlibat.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi temuan dokumen tersebut, sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kami melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen-dokumen itu untuk membuktikan kecukupan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khairul Umam telah memenuhi panggilan penyidik.
“Tiba pukul 12.58 WIB,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok dilakukan untuk mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan kepabeanan dan cukai di DJBC.
“Memang ada beberapa pengusaha rokok yang dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Penyidik memastikan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang jelas dan didukung oleh temuan awal.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang tengah diusut tersebut.
(Marta)
Editor: Fauzy rasidi








