SURAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang laki – laki inisial K alias Dyan (30) warga Bejen Karanganyar dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat kurang lebih 0,63 gram.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH mengatakan bahwa pada hari Selasa (21/01/2025) sekira pukul 20.30 Wib di pinggir jalan Juanda Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu inisial K.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat kurang lebih 0,63 gram,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut dibelinya dari pelaku atas nama Doni yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dan Sabu tersebut rencananya sebagian akan dijual kembali kepada orang lain dan sebagian lainnya akan digunakan sendiri,” ungkap Kompol Edi.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Surakarta utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’ imbuhnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.” pungkasnya.



