Jaksa Agung: Bedakan Kesalahan Administrasi dan Korupsi di Desa

Nusantara2362 Dilihat
banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak seharusnya langsung berujung pada proses pidana, apalagi jika tidak ditemukan bukti penyalahgunaan dana desa.

Dalam acara Jaga Desa Award 2026, Burhanuddin menekankan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap kepala desa. Menurutnya, penetapan tersangka hanya layak dilakukan jika terbukti ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menyoroti realitas di lapangan: banyak kepala desa berasal dari masyarakat umum yang belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan negara. Ketika mereka tiba-tiba harus mengelola dana dalam jumlah besar, risiko kesalahan administratif pun menjadi hal yang sulit dihindari tanpa pembinaan yang memadai.

Karena itu, ia meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan. Jika terjadi kesalahan administratif, tanggung jawab seharusnya tidak langsung dibebankan kepada kepala desa, melainkan juga kepada dinas terkait di tingkat kabupaten yang memiliki kewajiban melakukan pendampingan.

Terlepas dari itu, Burhanuddin tetap mengingatkan agar integritas di tingkat desa tetap dijaga. Ia berharap tidak ada lagi praktik menyimpang, terutama korupsi, dalam pengelolaan dana desa.

Data dari Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada 2025 terdapat lebih dari 76 ribu kepala desa dan lurah di Indonesia. Sementara itu, jumlah total wilayah setingkat desa mencapai lebih dari 84 ribu, menjadikan tata kelola pemerintahan desa sebagai aspek krusial dalam pembangunan nasional.

(Ade RH)

Editor: Fauzy rasidi