Industri Rokok Madura Terguncang, APSI Kritik Bocornya Informasi Pemanggilan

banner

PAMEKASAN, jejakdigitalindonesia.co.id – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq, menyoroti kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat Madura terkait kabar pemanggilan sejumlah perusahaan rokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, isu pemanggilan sekitar 18 perusahaan rokok yang beroperasi di Madura telah ramai beredar di media sosial dan pemberitaan media massa. Namun, sejumlah pihak yang disebut mengaku belum menerima surat resmi dari KPK.

“Yang membuat gaduh, pihak yang disebut dipanggil justru belum menerima surat resmi, tapi informasinya sudah ramai di media sosial dan pemberitaan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Sulaisi menegaskan bahwa proses pemanggilan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK seharusnya bersifat tertutup dan tidak disebarluaskan sebelum waktunya.

Ia menilai, beredarnya informasi tersebut justru menimbulkan kepanikan di kalangan pelaku industri rokok di Madura. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada stabilitas usaha hingga kesejahteraan petani tembakau.

“Hukum harus dijalankan dengan jujur demi keadilan, bukan sekadar formalitas. Jika sifatnya masih klarifikasi dan rahasia, jangan sampai publik langsung menghakimi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai penyebaran informasi yang belum jelas kepastiannya berpotensi merusak reputasi pelaku usaha, sekaligus menciptakan opini publik yang tidak seimbang.

Di sisi lain, Sulaisi menekankan bahwa industri rokok memiliki peran strategis bagi perekonomian Madura. Selain menyerap tenaga kerja, sektor ini juga menjadi sumber penghidupan bagi petani tembakau serta berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp216,9 triliun, dengan kontribusi industri tembakau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 4,22 persen.

Karena itu, ia mendorong pemerintah agar lebih berpihak pada petani tembakau melalui kebijakan yang adil, mulai dari perlindungan harga hingga akses terhadap subsidi.

Sulaisi juga menyoroti kebijakan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang tidak memasukkan komoditas tembakau sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa petani tembakau belum mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara.

“Negara mendapatkan penerimaan besar dari cukai tembakau, tetapi petaninya belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

(Marta)

Editor: Fauzy rasidi