PALEMBANG, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama seluruh jajaran Polres menunjukkan komitmen serius dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan. Dalam empat hari pertama pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2025, sebanyak 103 kasus berhasil diungkap.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Biro Operasi Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, mewakili Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, dalam keterangan pers pada Kamis (8/5/2025).
“Operasi Sikat 1 Musi 2025 bertujuan untuk memberantas kejahatan 3C, yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di Sumsel,” tegas Kombes Anis.
Operasi ini dilakukan secara intensif dan terukur, dengan pendekatan represif terhadap pelaku serta tindakan preventif di lapangan. Polda Sumsel dan jajarannya aktif melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan serta meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat.
Tak hanya mengandalkan tindakan aparat, Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan premanisme. Warga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau aksi premanisme di lingkungan sekitarnya.
“Keberhasilan operasi ini juga bergantung pada informasi dari masyarakat. Partisipasi aktif warga sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif,” ujar Kombes Anis.
Untuk mendukung keterlibatan publik, layanan pelaporan dibuka secara luas melalui kantor polisi terdekat serta kanal pengaduan resmi di tingkat Polda dan Polres.
Dengan keberhasilan mengungkap 103 kasus hanya dalam empat hari, Operasi Sikat 1 Musi 2025 menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menjaga Sumatera Selatan tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme serta kejahatan 3C.



