SUKABUMI, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025.
“Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan ke luar negeri,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Hendra, modus operandi para tersangka adalah merekrut perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China, dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Namun sebelum diberangkatkan, korban diarahkan membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, lalu dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, menambahkan bahwa dalam proses tersebut korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta.
“Korban bahkan diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal. Para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi,” jelasnya.
Korban diketahui berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di kawasan Cikembar. Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta Imigrasi Bogor.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- satu lembar printout paspor atas nama korban,
- empat lembar foto terlapor,
- satu unit handphone, dan
- dua dompet kulit berwarna hitam dan coklat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lainnya, yaitu I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G, serta berkoordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang, terutama dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri yang merugikan masyarakat.








