SURABAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yaitu Surabaya dan Pasuruan. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa lokasi pertama yang menjadi tempat penyimpanan sianida berada di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sementara lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tangan tersangka, kami menyita total ribuan drum sianida dengan berbagai merek dan jenis. Di Surabaya, ditemukan 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum berwarna hitam merek Hebei Chengxin Co. Ltd China, 296 drum putih tanpa stiker, 250 drum hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea dengan hologram, 88 drum serupa tanpa hologram, serta 83 drum dari PT Sarinah,” ungkap Kombes Jules.
Sementara itu, di gudang Pasuruan, tim berhasil mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya, sodium cyanide (sianida). Penyidikan dimulai pada 11 April 2025, dengan lokasi awal di gudang milik PT SHC di Surabaya.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka utama. Modus operandi yang digunakan yakni mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak lagi beroperasi, lalu memperdagangkannya tanpa izin resmi.
“Selama satu tahun terakhir, tersangka telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau 9.888 drum sianida dalam tujuh kali pengiriman. Barang-barang ini kemudian dijual kepada para penambang emas ilegal di berbagai daerah di Indonesia,” jelas Brigjen Nunung.
Untuk menghindari pelacakan, pelaku menghapus label merek dari drum sianida sebelum didistribusikan. Setiap drum dijual dengan harga Rp6 juta, dan dalam sekali pengiriman bisa mencapai 100–200 drum. Total omzet selama periode 2024–2025 ditaksir mencapai Rp59 miliar.
“Dari hasil penyidikan sementara, kami baru menetapkan satu tersangka. Namun penyelidikan masih terus berlanjut karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain, baik dari internal maupun eksternal perusahaan, yang terlibat,” tegas Brigjen Nunung.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.







