JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id — Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi yang terungkap setelah sebuah kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang diduga berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan pengambilalihan kasus dilakukan sejak Jumat (21/11/2025).
“Ya, saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menurut Eko, seluruh barang bukti pil ekstasi yang ditemukan kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, seorang tersangka berinisial MR telah diamankan terkait kasus ini.
“Sudah (dibawa ke Mabes Polri),” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian besar aparat penegak hukum mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan indikasi dugaan keterlibatan jaringan narkoba lintas daerah. Penyelidikan lanjutan kini tengah dilakukan oleh Bareskrim untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat.



