Bandar Muda Dibekuk di Cirebon, Polisi Sita 224 Gram Sabu dan Ganja Siap Edar

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial MNA (22), warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, ditangkap pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 224,48 gram sabu dan 23,91 gram ganja kering yang diduga siap edar.

“Penangkapan ini hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, Sabtu (14/6/25).

Pelaku ditangkap bersama berbagai barang bukti, antara lain:

  • Puluhan paket sabu siap edar
  • Satu paket ganja kering
  • 1.000 micro tube
  • Timbangan digital
  • Plastik klip aneka ukuran
  • Dua unit handphone
  • Dua bungkus plastik teh Cina
  • Tas selempang
  • Sepeda motor Yamaha Nmax pelat E 4519 DP

Otong menegaskan, MNA bukan sekadar pemilik narkoba, tapi juga kuat diduga sebagai pengedar aktif.

“Barang bukti sabu yang disita hampir seperempat kilogram. Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi,” tegasnya.

MNA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dan tidak ragu melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae jika melihat aktivitas mencurigakan.